Cara Buat Pasport

PERMOHONAN PASPOR
Bagaimana tata cara dalam mengajukan permohonan Paspor? Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

• Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi.
• Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
• Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir.

1. Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yangtelah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. Keterangan Identitas Diri, berupa :

- Bukti domisili, dengan ketentuan :
• Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk.
Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah
mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.

• Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk
Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau
bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon
bertempat tinggal di negara tersebut.


- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
• Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat
baptis.

b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.

c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.

d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Biaya Paspor

a. Paspor 48 hal. : Rp. 260.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp. 200.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,-

b. Paspor 24 hal. : Rp. 110.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp 50.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,-


This entry was posted on 01.27 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

4 komentar

saya seoramg mahasiswa, saya ingin melakukakan kunjungan pelajar ke luar negri kira-kira 2 minggu. apakah saya harus minta surat pengantar dari universitas untuk buat pasport?

dimana2 setiap info pelayanan publike terselip kata "calo"

saya dengar dari calo paspor katanya ada yang 2 hari jadi.. dia minta Rp1200.000 katanya yang kilat… sebenarnya yang kilat itu kalau urus sendiri berapa ya gan….? mohon pencerahan thx