Met Lebaran

Di penghujung bulan ramadhan ini kita menghabiskan waktu-waktu kita dengan memperbanyak amal soleh, itikaf di masjid , ada juga yang menghabiskan waktunya dengan berwisata islami (berjiarah kubur) , bersilaturahmi kesanak famili , dan banyak lagi cara orang untuk mengungkapkan semua itu. ya betul sekali 10 (sepuluh) hari dipenghujung ramadhan harus diperbanyak amal soleh dan perbutatan-perbuatan baik.

Ramadhan kali ini sangatlah bermakna buatku, ramadhan pertama jauh dari orang tua, jauh dari saudara, dan di penghujung ini ramadhan aq sempet kena diare... uh sangat-sangat melelahkan.



Sebentar lagi kita semua menuju hari kemenangan, hari fitrah, hari dimana semua orang di dunia ini merayakan hari kemenangan, dimana setelah 30 (tiga puluh hari) melawan hawa nafsu, melawan amarah, dan melawan ambisi.
Tiada kata seindah selain kata maaf dan tiada kata yang paling indah yaitu memaafkan

"Kami atas nama keluarga besar mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan baik kesalahan yang disengaja ataupun tidak disengaja Minal Aidzin wal Faidin mohon Maaf lahir dan batin"


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429 H


Read More......

Flowchart Cinta


Buat sebagian orang menjelaskan apa arti cinta itu sangat sulit sekali tapi buat aku cinta itu indah dan memusingkan :)Beberapa jam yang lalu masih tersenyum dan beberapa waktu kemudian menangis :d uh sungguh membingungkan deh :t.
Mungkin flowchart ini dapat menjelaskan apa proses cinta :z


Read More......

Belajar mengkoreksi diri

Hem akhirnya bisa juga aq nulis...
kalo menurut i f a t "10 ( sepuluh tentang i f a t)" tapi kalo menurut aku lebih cenderung "Koreksi diri" dengan mengakui 10 keburukan yang ada dalam diri sendiri berhubung pas dengan bulan Ramadhan kali ini.
Adakalanya seseorang sangat enggan mengungkapkan keburukan yang ada didalam dirinya sendiri dan lebih mau mengungkapkan kebaikan-kebaikan yang ada didalam dirinya, tapi kali ini aku coba ungkapin 10 (sepuluh) keburukan yang ada dalam diriku (bukan bermaksud apa2 dan tidak ada unsur yang lain2 hanya untuk mengkoreksi diri saja) ok deh to the point aja:
  1. aku seorang yang cukup pemalas (habis sahur shalat subuh trus tidur lagi);
  2. terkadang kalo sudah letih banget aku dah ga mau pain2 lagi (degil);
  3. boros (kalo lagi ada uang lebih sampe lupa buat nabung);
  4. pelupa (terkadang kalo udah dikasih perkerjaan yang bertubi2 pasti ada yg lupa);
  5. egois (terkadang suka mau menang sendiri);
  6. kurang percaya diri (PD) (entah kenapa aq masih agak2 gugup kalo bicara di publik, he..he..);
  7. suka pisismis (ga 'PD' juga tuh kalo ngadepin sesuatu);
  8. korupsi waktu;
  9. suka males pulang kerumah;
  10. masih suka ngembek sama orang rumah, he..he...

Yah begitulah kira2 10 keburukan yang aq inget (mungkin masih manyak) ya mudah2an ja dengan aku buat list seperti ini bisa menjadi ingatan buat aq dan bisa diperbaiki satu persatunya, kalo poin yang ke 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) hem itu karena ada alasan tertentu he..he.. ok buat i f a t thanks atas motivasinya.

Read More......

Hari yang melelahkan dan Award pertamaku

Semalam pas waktu sahur perutku mendadak ga karuan gitu kalo ga sahur bisa-bisa ga puasa mau ga mau harus dipaksain pokoknya benar-benar ga jelas banget.

hampir 3 kali dalam satu jam aku mondar mandir ke kamar mandi sekarang aja masih ga jelas yang ada puasanya makin tambah ga jelas gitu deh tapi walaupun begitu aku tetap semangat tetap menjalankan aktifitas seperti biasanya dan senangnya lagi aku dapet Award dari seorang temanku ifat makasih yah kamu memang baik deh aku binggung nih mau diapain awardnya tapi aku mau simpen aja ah ini kan award pertamaku, akan aku simpen baik-baik.
thanks ya i f a t.
ups hampir lupa maaf PR-nya blm aku kerjain nanti deh insyaAllah sore baru aku kerjain.

Read More......

Puasa itu Luar Biasa

Untuk menikmati bahwa "Puasa Itu Luar biasa", coba rasakan dan ingat-ingat kembali secara cermat setiap mau memasuki bulan puasa, dapatkan maknanya bahwa betapa besar nikmat untuk melaksanakan ibadah saum sebulan penuh di bulan romadhon. Perjalanan hari-hari amal di bulan puasa itu seakan-akan sangat dekat sekali dengan Allah, sepertinya hanya untuk Allah. Semua amal perbuatan orang mukmin terasa bermakna ibadah, seolah-olah amalannya penuh keikhlasan. Puasa sepertinya mengajarkan bekal ibadah ikhlas yang menjadi landasan semua amal kemuliaan.

Rasulullah Saw. dalam meriwayatkan Hadis Qudsi menyatakan, bahwa Allah Swt. berfirman:"Semua amal perbuatan Bani Adam menyangkut dirinya sendiri, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dan karena itu Akulah yang langsung membalasnya. Puasa itu ibarat perisai. Pada hari melaksanakan puasa, janganlah orang yang berpuasa mengucapkan kata-kata kotor, tidak sopan, dan tidak enak didengar, dan jangan pula ribut hingar bingar bertengkar. Jika di antara kalian memaki atau mengajak berkelahi, hendaknya mengatakan kepadanya:"Saya sedang berpuasa".



Selanjutnya Nabi Saw. bersabda: "Demi Allah yang diri Muhammad di dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari bau minyak kesturi". Dan bagi orang yang berpuasa tersedia dua kegembiraan, gembira ketika berbuka puasa karena bukanya, dan gembira ketika kelak menemui Rabb-Nya karena menerima pahala puasanya (HR Syaikhani, Nasa'i, dan Ibnu Hibban yang bersumber dari Abu Hurairah).

Apakah ada orang berpuasa terjadi riya' atau pamer,?. Orang lapar sepertinya tidak pantas dipamerkan. Riya’ itu terjadi terhadap sesama manusia, sedangkan puasa itu ibadah di dalam Qolbu. Semua perbuatannya tidak dinilai dari gerakan-gerakannya. Puasa betul-betul ibadah yang tidak diketahui oleh orang lain. Allah sendirilah yang mengetahui ukuran pahala puasa dan penggandaan upahnya. Adapun ibadat-ibadat lainnya dapat diketahui oleh sebagian orang. Allah berfirman:"Puasa itu untuk-Ku, dan Aku memberi balasan atasnya" sehingga puasa itu ibadat yang paling disukai oleh-Nya. Bagi orang mukmin bulan puasa itu bulan yang begitu Istimewa.

Rasullullah Saw pernah memberi pelajaran kepada umatnya :” Puasa yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata-mata akan bernilai sepuluh kebajikan. Orang yang puasa di bulan Ramadhan dan diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawwal (ctt:setelah bulan Ramadhan) dinilai sama dengan puasa sepanjang tahun, yaitu tiga puluh hari kali sepuluh sama dengan tiga ratus, ditambah dengan enam kali sepuluh, sama dengan enam puluh. Berarti jumlah semuanya adalah 360 hari menurut kalender syamsiah (matahari).

"Satu kebajikan (dibalas) menjadi sepuluh kali lipat sedangkan kejahatan dibalas seimbang dengan dosanya atau Kuampuni sama sekali meskipun dia menghadap Aku dengan kesalahan-kesalahan hampir sebesar Bumi. Barangsiapa merencanakan hendak melaksanakan suatu kebaikan, tetapi belum dikerjakan, akan dicatat (oleh Malaikat) baginya suatu kebajikan.Dan barangsiapa merencanakan hendak melakukan satu kejahatan tapi belum dikerjakannya, tidaklah dicatatkan baginya sedikit pun (yang dianggap sebagai doa). Dan barangsiapa mendekatkan dirinya kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Dan barangsiapa yang mendekatkan dirinya kepada-Ku sehasta, akau akan mendekat kepadanya sedepa (HR Thabrani yang bersumber dari Abu Dzar).

Perangkat utama dari keikhlasan adalah niat sehingga nabi mengingatkan benar tentang niat puasa ini? "Barangsiapa yang tidak menetapkan akan berpuasa sebelum fajar, maka tiada sah puasanya".(HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah). Daruqutni meriwayatkannya dengan redaksi yang berbeda: "Tidak sah puasanya bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya".

"Umatku dikarunia lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun yang sebelum mereka. Pertama, apabila malam pertama dari bulan Ramadhan tiba, maka Allah memandang mereka dengan belas kasih, dan barangsiapa yang dipandang Allah dengan belas kasih, maka Dia tidak akan mengazabnya sesudah itu buat selama-lamanya. Kedua, Allah Ta'ala menyuruh para Malaikat memohonkan ampun untuk mereka. Ketiga, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau kesturi. Keempat, Allah Ta'ala berkata kepada surga,'Berbahagialah hamba-hamba-Ku yang beriman, mereka adalah kekasih-kekasih-Ku. Dan kelima, Allah Ta'ala mengampuni mereka semua".(Al-Hadist).

Duri-duri di Bulan Suci

Hadist Nabi yang menggambarkan keistimewaan bulan Ramadhan, seperti dibukanya pintu-pintu surga, ditutupnya pintu-pintu neraka dan terbelenggunya para setan, seharusnya tidak hanya ditafsirkan secara tekstual melainkan dengan konteks yang diinginkan teks hadist itu. Dinyatakan bahwa di bulan Ramadhan pintu-pintu surga dibuka, maksudnya adalah di bulan ini banyak lahan amal ibadah yang sengaja Allah sediakan agar dapat digarap setiap muslim untuk meningkatkan kualitas keimanan dan keislaman.

Sedangkan pernyataan bahwa pintu-pintu neraka ditutup, maksudnya adalah banyak hal di bulan suci ini yang dapat menghalangi seorang muslim untuk berbuat maksiat. Oleh karena itu, hadist itu ditambah dengan pernyataan bahwa setanpun ikut terbelenggu. Ini adalah kiasan, yang artinya adalah; setan akan sangat kesulitan untuk menggoda muslim ketika sedang berpuasa di bulan suci.

Akan tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan seorang muslim tetap terjaga dari godaan setan. Setan akan terus menggoda manusia dengan berbagai macam cara termasuk dengan situasi dan kondisi sehari-hari pada bulan puasa itu. Walaupun mungkin tidak sampai membuat puasa batal secara hukum, akan tetapi nilai-nilai esensi yang terkandung dalam puasa akan hilang sehingga puasanya menjadi sia-sia. Demikianlah seperti yang disabdakan oleh Nabi: “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak mendapatkan apa-apa selain lapar, dan berapa banyak orang sholat di tengah malam tidak mendapatkan apa-apa selain begadang” (HR. Nasa’i).

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa tidak semua orang yang menjalankan ibadah puasa akan mendapat apa yang dijanjikan secara sempurna. Semua tergantung dari sejauh mana manusia menunaikan hak-hak puasa itu. Ada yang mampu menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, ia tidak hanya mampu menjaga diri dari segala yang membatalkan dan yang dapat merusak puasa, melainkan ia mampu memakmurkannya dengan berbagai macam kebajikan.

Namun, lebih banyak lagi yang menyia-nyiakan hari-hari di bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan dijadikan sebagai bulan makan-makan dan tidur di siang harinya. Sehingga menyelisihi hikmah disyariatkannya puasa. Tiada aktivitas di siang hari selain menunggu datangnya berbuka. Tidur, bermain atau menghibur diri (kendati dengan perkara mubah) agar waktu serasa cepat berlalu dan waktu berbuka cepat datang. Ia justru tidak memanfaatkan Ramadhan sebagai bulan amal, menambah pahala dan sarana merenungi dosa-dosa yang telah dilakukan sebelumnya.

Ada pula sebagian orang - bahkan mungkin kebanyakan orang – yang menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum pemborosan. Aneka ragam makanan diborong untuk dijadikan bahan berbuka puasa, porsi makan pun berlipat, seakan ingin jatah makan siang diambil pula untuk malam harinya. Demikianlah kiranya ironi orang yang berpuasa, namun tidak benar-benar berpuasa sehingga tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan haus.

Read More......

Ada Bayang Dirimu dalam Mimpiku

Aku masuk surga! Indah sekali. Aku berjalan-jalan di dalam taman hijau. Pegunungan yang indah. Langitnya tidak cerah, tapi juga tidak mendung. Hawanya sejuk. Buah-buahannya besar-besar. Kulihat kebun anggur luas yang tertata rapi. Kupetik satu buah anggur yang ukurannya sebesar buah apel. Kumakan sedikit, anggur yang berwarna hijau dan tidak berbiji itu, dan emmm? lezat sekali. Buah surga ini terasa dingin dan airnya banyak. Alhamdulillah?, aku bersyukur sudah selamat masuk surga? Kubuka mata. Tiba-tiba aku sudah terbaring di atas tempat tidurku. Kulihat jam, pukul 02.00 dini hari. Wah, ternyata tadi hanya mimpi! Dan aku masih ada di dunia, belum di surga. Aku termangu sejenak?

Mimpi. Setiap anak manusia pasti pernah bermimpi. Ada mimpi buruk, mimpi indah. Ada mimpi yang membawa hikmah, ada pula mimpi yang tak bermakna apa-apa. Ada mimpi yang bisa bersambung dari satu mimpi ke mimpi lain. Atau mimpi di atas mimpi. Bahkan terkadang kita merasa sudah sering mengunjungi tempat yang ada dalam mimpi kita. Semua itu tentu rahasia Allah SWT saja.


Mimpi yang Benar

Mimpi bukanlah hal yang remeh. Ia mencerminkan siapa diri kita. Nabi Muhammad SAW sering mendapatkan wahyu melalui mimpi. Nabi Muhammad SAW juga mendapat mimpi untuk menikah dengan Siti Aisyah, di mana dalam mimpi itu, Jibril membawa kain yang ada wajah Siti Asiyah dan berkata, ?Inilah isterimu di dunia dan di akhirat.?

Nabi Yusuf, ahli menafsirkan mimpi dan yang ditafsir adalah mimpi dua orang pelayan raja dan mimpi sang raja. Bahkan nabi yusuf pernah bermimpi bulan dan bintang sujud kepadanya sebagai tanda bahwa ia kelak akan menjadi nabi.

Nabi Ibrahim, mendapat perintah untuk menyembelih Ismail, dalam mimpi. Orang-orang sholeh, mereka dapat diberi karunia bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW yang wajahnya tak dapat diserupai syetan. Firaun, bermimpi ada anak laki-laki yang akan menghancurkan kerajaannya. Orang-orang non muslim, ada yang mendapat hidayah melalui mimpi.

Mimpi yang benar adalah salah satu bagian dari 46 kenabian. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, ?Jika masa semakin dekat, mimpi seorang muslim nyaris tidak pernah dusta. Muslim yang paling benar mimpinya adalah yang paling jujur perkataannya. Mimpi seorang mukmin merupakan satu bagian dari 46 bagian kenabian. Mimpi ada tiga macam: mimpi yang baik sebagai berita gembira dari Allah ?azza wa jalla, mimpi seorang muslim yang dialami oleh dirinya sendiri, dan mimpi sedih yang berasal dari setan. Jika salah seorang di antara kamu mengalami mimpi yang tidak disukai, janganlah menceritakannya kepada orang lain, bangunlah, kemudian shalatlah. (Muttafaq 'alaih)

Bagi kaum muslimin, mimpi yang benar, hanya bisa terjadi bila kita menjalankan sunnah Rasulullah SAW sebelum tidur, yaitu :

1. Berwudhu.
2. Membaca doa sebelum tidur.
3. Posisi tidur miring ke samping kanan dan tapak tangan di bawah pipi dengan kaki sedikit di lipat.

Bila sunnah di atas tidak terpenuhi, maka mimpinya patut dipertanyakan, apakah mimpi dari Allah SWT atau mimpi dari syetan. Mimpi yang indah, pastilah dari Allah SWT dan mimpi yang mengerikan adalah dari syetan. Sebagai catatan, jangan sampai kita menganggap mimpi kita adalah wangsit. Karena kita hanyalah manusia biasa, bukan nabi. Para nabi, mimpi mereka selalu benar, sedangkan kita? Belum tentu benar. Oleh karena itu hati-hatilah menafsirkan mimpi. Dari Ubadah ibnush-Shamit bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang ayat 63-63 surah Yunus, "Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan dalam kehidupan di akhirat." Maka, Rasulullah menjawab, "Sungguh kamu telah menanyakan sesuatu kepadaku yang belum pernah ditanyakan oleh seorang pun selainmu. Al-busyra ialah mimpi yang baik yang dialami oleh seseorang atau dianugerahkan Allah kepadanya." (As-Silsilah ash-Shahihah)

Tidur Adalah Mati

Ketika kita tidur, jiwa kita untuk sesaat ada dalam genggaman-Nya dan akan dikembalikan-Nya, hingga kita bisa bangun dari tidur. Kita tidak akan bangun bila Ia tidak mengembalikannya pada jasad selamanya, dengan kata lain, mati. Allah SWT berfirman: "Allah memegang jiwa seseorang ketika matinya dan memegang jiwa seseorang yang belum mati diwaktu tidurnya, maka Dia menahan jiwa orang yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai pada waktu yang ditentukan." (Q.S. Azzumar : 42).

Sesungguhnya, tidur itu adalah kawannya mati karena sebelum tidur, Rasulullah SAW selalu berdoa, "Ya Allah dengan nama-Mu aku hidup dan mati" (HR Bukhari). Saat terjaga beliau pun membaca doa yang hampir serupa, "Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan hanya kepada-Nya kami dibangkitan." (HR Bukhari dan Muslim).

Ketika bangun dari tidur, akibat mimpi yang dialaminya, anak Adam dapat merasakan :

1. Gelisah bahkan bisa menangis karena mimpinya adalah mimpi yang buruk, mengerikan, atau menyedihkan.
2. Ilmunya semakin bertambah karena mimpinya membawa hikmah.
3. Hidayah karena mimpinya penuh dengan ajaran.
4. Semakin jauh dari Allah SWT karena karena mimpinya melakukan tindakan dosa.
5. Hanya bunga tidur, mimpi yang tak jelas, mimpi kacau dan tanpa hikmah apapun.

Hidup Bagai Mimpi

Mimpi bukan hanya ada di dalam tidur, tetapi sesungguhnya hidup di dunia ini bagai mimpi. Dan kita belum bangun, hingga kematian menjemput. Saat kematian datang, tak ada lagi hijab dan pandangan kita menjadi sangat jelas bahwa dunia ini hanya sesaat saja. "Allah bertanya lagi (kepada mereka yang kafir itu): "Berapa tahun lamanya kamu tinggal di bumi?" Mereka menjawab: kami tinggal (di dunia) selama sehari atau sebahagian dari sehari; maka bertanyalah kepada golongan (malaikat) yang menjaga urusan menghitung Allah berfirman: "Kamu tidak tinggal (di dunia) melainkan sedikit masa saja, kalau kamu dahulu mengetahui hal ini (tentulah kamu bersiap sedia)." (surah Al-Mukmunun:112-114)

"Niscaya kamu benar-benar akan melihat Neraka Jahiim, dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ainul yaqin (yakin sebab melihat sendiri), kemudian kamupun pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)"(QS/ At Takatsur : 5-8)

Di dalam mimpi dunia ini, kita bisa bertemu dengan manusia-manusia lainnya. Kitalah yang mengendalikan buruk atau indahnya mimpi. Berapa banyak kita saksikan, manusia-manusia yang semula ada di sisi kita, tiba-tiba kini tak ada lagi. Dan yakinlah seyakin-yakinnya bahwa kita pun yang kini ada, akan menjadi tiada dan berpindah ke alam nyata, terbangun dari mimpi. Saat itulah kita baru menyadari berapa banyak amalan kita dan sesalan yang tiada terkira karena selama ini telah melalaikan syariat-Nya. Dan qad aflaha al-Mu'minun, alladzinaahum fie shalatihim Khasyi'un...

Rangkailah mimpi dan berdoa selalu bahwa dunia ini akan menjadi mimpi yang indah. Aku dan kau dihidupkan-Nya dalam dunia yang sama. Hingga kelak kita terbangun dari tidur dunia dengan dijemput sang malaikat maut menuju alam nyata. Akhirat. Dan sebelum itu terjadi?, buatlah mimpi indah di dunia ini dengan Allah SWT sebagai tujuan. Karena mimpi kita hari ini akan menentukan masa depan kita, di surga.. atau di neraka. Dan orang-orang beriman ingin mimpi yang indah itu tercapai. Mimpi indah tentang bayang dirimu.. wahai surga. (Ayatul akrash)


Read More......

Berhati-hatilah dalam menuliskan kata-kata

Assalamu'alaikum wr.wb

Kalo kamu muslim, Jangan bilang Mosque tapi Masjid, Karena organisasi islam menemukan bahwa mosque=mosquetos= nyamuk.
jangan tulis Mecca tapi Mekkah/Makkah karena mecca berarti rumah anggur/bir
jangan tulis mohd tapi tulis lah lengkap Muhammad karena mohd artinya anjing bermulut besar
jangan tulis 4JJI tapi tulis lah Allah SWT karena 4JJI adalah singkatan untuk for judas jesus isa almasih
jangan tulis ASS tapi tulislah Assalam atau assalamualaikum karena ass artinya = pantat

kalo mau membeli Alquran yang dicetak dalam edisi terbaru berhati-hatilah karena terdapat empat surah palsu ciptaan kafir laknatullah
surah itu adalah AL IMAN, AL WASAYA, AL TASAJUD, dan AL MUSLIMIN

dan jangan sekali-kali buka situs TheQuran.com atau kalu mau buka jangan percaya karena isinya palsu dan sangat mendeskrditkan keotentikan isi Al-quran

Sumber: http://myquran.org/forum/index.php/topic,43179.new.html#new





Read More......

Hukum Azl Coitus Interruptus dan alat Kontrasepsi

Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki diluar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya

Berkata Imam Ibnu Taimiyyah dalam fatwanya: Adapun mengenai ‘azl maka telah diharamkan oleh sebagian ulama, tetapi menurut keempat mazhab hukumnya boleh asal seizin istri. Karena merupakan hak istri untuk menikmati keluarnya sperma tersebut, sebagaimana juga merupakan haknya untuk hamil, maka tidak terlarang melakukan ‘azl tersebut jika dengan izin dan ridha istri.
Adapun sebab pengharaman sebagian ulama terhadap ‘azl adalah seolah-olah manusia telah mencampuri urusan ALLAH SWT dalam hal penciptaan mahkluk-NYA, atau takut tidak tercukupi rizkinya, dan sebagainya yang diharamkan oleh Islam. Maka kesemuanya dikembalikan kepada niatnya apakah karena darurat atau karena keraguan akan rizki ALLAH.
Dari abu Said al-Khudri ra berkata: Disebutkan tentang ‘azl didepan rasuluLLAH SAW, maka beliau bertanya: Mengapa diantara kalian melakukan hal tersebut? Karena sesungguhnya tidaklah seorangpun diantara makhluk kecuali ALLAH pencipta-NYA [2].
Berkata DR al-Qardhawi dalam kitabnya “Halal dan Haram dalam Islam”: Menjadi sebuah keringanan (rukhshah) bagi muslim dalam masalah keturunan jika terdapat sebuah penyakit yang membutuhkan obat yang masuk akal atau hal yang darurat yang dibenarkan, menggunakan cara yang digunakan oleh orang-orang pada masa nabi SAW seperti ‘azl (dan telah ditemukan bermacam-macam cara di zaman sekarang yang disebut sebagai kontrasepsi).
Diantara yang termasuk darurat yaitu: Kekhawatiran akan kondisi atau kesehatan ibunya jika hamil atau menyusui yang kesemuanya itu harus karena pengalaman atau karena rekomendasi dokter yang terpercaya. ALLAH SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga yang termasuk darurat adalah kekhawatiran akan kondisi dan kesehatan janin atau keguncangan dalam pendidikannya. Telah datang seorang laki-laki kepada nabi SAW dan berkata: Wahai rasuluLLAH aku melakukan ‘azl saat berhubungan sex dengan istriku. Maka Nabi SAW bertanya: Mengapa kamu melakukannya? Maka jawab laki-laki tersebut: Saya khawatir kepada anak yang akan lahir. Maka kata Nabi SAW: Kalau ‘azl itu berbahaya maka pasti telah membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi [3].
Dalam hadits tersebut seolah-olah nabi SAW mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang bersifat personal sehingga tidak membahayakan bagi umat, ditunjukkan dengan perkataan bahwa hal tersebut tidak membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi (yang telah melakukan ‘azl sebelum bangsa Arab) yang kedua bangsa tersebut merupakan negara terkuat di dunia pada masa itu (Adapun jika ‘azl tersebut secara umum membahayakan umat dalam bentuk mengurangi jumlah ummat atau melemahkannya baik kualitas maupun kuantitasnya maka hukumnya haram).
Diantaranya kekhawatiran sedang menyusui sementara harus hamil lagi (sehingga merusak kualitas susu dan melemahkan bayi), sehingga nabi SAW menyebut hubungan sexual saat menyusui sebagai merusak kualitas susu dan melemahkan bayi yang merupakan kiasan halus seolah-olah pembunuhan tersembunyi.
Bersabda nabi SAW: Janganlah kalian bunuh anak-anakmu secara tersembunyi, karena sesungguhnya bersanggama saat menyusui bagaikan penunggang kuda yang saling berlomba[4]. Yang dimaksud saling berlomba adalah karena seorang wanita yang hamil, saat menyusui maka bayi yang dikandungnya dan anak yang sedang disusuinya saling berebut untuk mendapatkan air susu ibunya, seperti seorang penunggang kuda yang saling memacu kudanya (sampai disini selesai kutipan dari DR al-Qardhawi).
Adapun mencegah kehamilan secara sengaja tanpa ada uzur / darurat baik menggunakan obat, atau operasi atau yang semisal dengan itu maka hukumnya haram karena yang demikian itu menghalangi keturunan yang diperintahkan untuk dijaga oleh Islam dalam rangka memakmurkan bumi.
Berkata Imam Ibnu Hajar: Diharamkan menggunakan segala sesuatu yang dapat memutuskan/merusak janin dari rahim ibunya. Dan demikian pula hal tersebut berlaku bagi laki-laki, karena pada dasarnya Islam melarang perbuatan tersebut jika tanpa ada uzur/darurat.
Dan telah bertanya abu Hurairah ra kepada nabi SAW: Agar diberikan keringanan untuk mengebiri dirinya karena tidak mampu menikah, sementara ia masih muda dan takut terjerumus kepada dosa, tetapi tidak diizinkan oleh nabi SAW

Read More......

Glosarium Hukum

h1. Hukum
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:

1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.


2. Sistem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.



3. Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

4. Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

5. Sistem Hukum Adat/Kebiasaan

Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

6. Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

7. Bidang Hukum

Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional

8. Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.

9. Penggolongan hukum perdata

1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

10. Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.

11. Hukum Pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

12. Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

13. Hukum Internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

14. Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

15. Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
16. Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

* politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
* politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
* politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
* politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

17. Teori politik

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Teori politik memiliki dua makna: makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog, merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain.

Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural - fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson (seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).
18. Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

19. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
20. Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian diikuti oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San Marino seluas 61 km2.

21. Beberapa Pengertian Negara Menurut Para Ahli

* George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

22. Masyarakat

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.

Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

23. Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Apa benar?? Memang belum tentu benar, tetapi ungkapan tersebut tentu telah melalui penelitian dan pengalaman bertahun tahun. Untuk sekedar ilustrasi ada baiknya dibaca Kisah Naga Baru.

24. Kekuasaan politik

Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.

Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.

Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.

Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.

25. Konstitusi

Sebuah konstitusi organisasi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Untuk melihat konstitusi tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.

Istilah ini datang dari Latin constitutio, yang menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar, dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan tertentu, terutama dari Paus.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

* badan pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
* organisasi sukarela
* persatuan dagang
* partai politik
* perusahaan

Konstitusi Indonesia adalah UUD '45.
26. Ideologi

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Katanya sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide." Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).

Ideologi juga dapat didefinisikan sebagai aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan. Di sini akidah ialah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Dari definisi di atas, sesuatu bisa disebut ideologi jika memiliki dua syarat, yakni:
1. Ide yang meliputi aqidah 'aqliyyah dan penyelesaian masalah hidup. Jadi, ideologi harus unik karena harus bisa memecahkan problematika kehidupan.
2. Metode yang meliputi metode penerapan, penjagaan, dan penyebarluasan ideologi. Jadi, ideologi harus khas karena harus disebarluaskan ke luar wilayah lahirnya ideologi itu. Jadi, suatu ideologi bukan semata berupa pemikiran teoretis seperti filsafat, melainkan dapat dijelmakan secara operasional dalam kehidupan.

Menurut definisi kedua tersebut, apabila sesuatu tidak memiliki dua hal di atas, maka tidak bisa disebut ideologi, melainkan sekedar paham.

27. Definisi-defensi Ideologi


Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar “ Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep”. Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.

Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]

Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi =

Wikipedia Indonesia : Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.

Destertt de Tracy : Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu.
Descartes : Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Machiavelli : Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
Thomas H : Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
Bacon : Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
Karl Marx : Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Napoleon : Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.

Muhammad Muhammad Ismail : Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya?

Dr. Hafidh Shaleh : Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia. Taqiyuddin An-Nabhani : Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah.

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.

Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.

Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.

Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).

Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya "Najat", dia berkata:

"Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali."

28. Perbandingan Ideologi Dunia (Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam)

1.Sumber Ideologi =
- Kaptalisme: Buatan akal manusia yang penuh keterbatasan
- Sosialisme/Komunisme: Buatan akal manusia yang penuh keterbatasan
- Islam: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW

2.Dasar qiyadah fikriyah (pemikiran prioritas/kepemimpinan berfikir)=
-Kaptalisme:Sekularisme,yaitu memisahkan agama dari Kehidupan masyarakat dan negara
-Sosialisme/Komunisme: (dialetika)materialisme dan evolusi materialisme
-Islam: Laa Ilaha illa Llah, yaitu menyatukan antara hukum Allah SWT dgn kehidupan (Aqidah Islam)

3.Pembuat Hukum dan Aturan=
-Kaptalisme: Manusia
-Sosialisme/Komunisme: Manusia
-Islam: Allah SWT lewat wahyunya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu

4.Fokus=
-Kaptalisme: Individu diatas segalanya. Masyarakat hanyalah kumpulan individu2 saja(individualisme)
-Sosialisme/Komunisme: Negara diatas segalanya. Individu merupakan salah satu gigi roda dlm roda masyarakat yg berupa sumber daya alam, manusia, barang produksi dll(satu kesatuan yaitu materi).
-Islam: Individu merupakan salah satu anggota/bagian masyarakat(masyarakat=kumpulan manusia,pemikiran,perasaan,dan peraturan)

5.Ikatan Perbuatan=
-Kaptalisme: Liberalisme (kebebasan) dlm masalah aqidah, pendapat, pemilikan dan kebebasan pribadi
-Sosialisme/Komunisme: Tidak ada kebebasan dlm aqidah dan kepemilikan sedangkan dlm hal perbuatan ada kebebasan
-Islam: Seluruh perbuatan terikat dgn hukum syara'. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dgn hukum syara'.

6.Tolak ukur kebahagiaan=
-Kaptalisme: Meraih sebanyak2nya materi berupa harta, pangkat, kedudukan, dll
-Sosialisme/Komunisme: Meraih sebanyak2nya materi berupa harta, pangkat, kedudukan, dll
-Islam: Mencapai ridha Allah SWT yg terletak dlm ketaatannya dlm setiap perbuatan

7.Kebebasan pribadi dalam berbuat=
-Kaptalisme: Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan
-Sosialisme/Komunisme: Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan
-Islam: Distandarisasi oleh hukum syara'.Bila sesuai bebas dilakukan ,bila tidak maka tidak boleh dilakukan

8.Pandangan terhadap masyarakat=
-Kaptalisme: Masyarakat merupakan kumpulan individu-individu.
-Sosialisme/Komunisme: Masyarakat merupakan kumpulan dan kesatuan manusia, alam dan interaksinya dengan alam
-Islam:Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.

9.Dasar perekonomian=
-Kaptalisme: Ekonomi berada ditangan para pemilik modal .Setiap orang bebas menempuh cara apa saja.Tidak dikenal sebab-sebab pemilikan. Jumlahnya pun bebas dimiliki tanpa batasan.
-Sosialisme/Komunisme: Ekonomi di tangan negara. Tidak ada sebab pemilikan, semua orang boleh mencari kekayaan dengan cara apapun. Namun jumlah kekayaan yang boleh dimiliki dibatasi.
-Islam: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang boleh dimiliki tidak dibatasi.

10.Kemunculan sistem aturan=
-Kaptalisme: Manusia membuat hukum bagi dirinya berdasar fakta yang dilihatnya.
-Sosialisme/Komunisme: Sistem aturan diambil dari alat-alat produksi
-Islam: Allah telah menjadikan bagi manusia system aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur'an dan As Sunnah.

11.Tolok ukur=
-Kaptalisme: Manfaat kekinian
-Sosialisme/Komunisme: Tolok ukur materi
-Islam: Halal-haram

12.Penerapan hukum=
-Kaptalisme: Terserah individu
-Sosialisme/Komunisme: Tangan besi dari negara (otoriter)
-Islam: Atas dasar ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat(penerapan hukum pada masyarakat oleh negara)

29. Ideologi politik

Dalam ilmu sosial, ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekereja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan.

Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20.

Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.

Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari "moral entrepreneurs", yang kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.

Ada juga yang memakai agama sebagai ideologi politik. Hal ini disebabkan agama tersebut mempunyai pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan. Islam, contohnya adalah agama yang holistik.
Mukadimah

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang .

"Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."

I. Pembentukan Ummat

Pasal 1

Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

II. Hak Asasi Manusia

Pasal 2

Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3

1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 4

1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 5

1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6

1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 7

1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.

Pasal 8

1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9

1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10

1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

III. Persatuan Se-agama

Pasal 11

Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12

Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13

1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14

1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15

1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain

IV. Persatuan Segenap Warga Negara

Pasal 16

Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17

1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.

Pasal 18

Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19

1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20

1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21

1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22

1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23

Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

V. Golongan Minoritas

Pasal 24

Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25

1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26

Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 27

Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 28

Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 29

Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 30

Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 31

1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.

Pasal 32

Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah

Pasal 33

1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.

Pasal 34

Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.

Pasal 35

Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI. Tugas Warga Negara

Pasal 36

1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37

1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38

Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII. Melindungi Negara

Pasal 39

Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40

Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

Pasal 41

Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya

VIII. Pimpinan Negara

Pasal 42

1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya

Pasal 43

Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

Pasal 44

Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib

IX. Politik Perdamaian

Pasal 45

1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu

Pasal 46

1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan

X. Penutup

Pasal 47

1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
31. Piagam Madinah dan Keotentikannya

Piagam Madinah ini secara lengkap diriwayatkan oleh Ibn Ishaq (w. 151 H) dan Ibn Hisyam (w. 213 H), dua penulis muslim yang mempunyai nama besar dalam bidangnya. Menurut penelitian Ahmad Ibrahim al-Syarif, tidak ada periwayat lain sebelumnya selain kedua penulis di atas yang meriwayatkan dan menuliskannya secara sistematis dan lengkap. Meskipun demikian, tidak diragukan lagi kebenaran dan keotentikan piagam tersebut, mengingat gaya bahasa dan penyusunan redaksi yang digunakan dalam Piagam Madinah ini setaraf dan sejajar dengan gaya bahasa yang dipergunakan pada masanya. Demikian pula kandungan dan semangat piagam tersebut sesuai dengan kondisi sosiologis dan historis zaman itu. Keotentikan Piagam Madinah ini diakui pula oleh William Montgomery Watt, yang menyatakan bahwa dokumen piagam tersebut, yang secara umum diakui keotentikannya, tidak mungkin dipalsukan dan ditulis pada masa Umayyah dan Abbasiyah yang dalam kandungannya memasukkan orang non muslim ke dalam kesatuan ummah.

Dari Ibn Ishaq dan Ibn Hisyam inilah kemudian penulis-penulis berikutnya menukil dan mengomentarinya. Di antara penulis-penulis klasik yang menukil Piagam Madinah secara lengkap antara lain: Abu Ubaid Qasim Ibn Salam dalam Kitab Al-Amwal, Umar al-Maushili dalam Wasilah al-Muta’abbidin dan Ibn Sayyid dalam Sirah al-Nas. Sementara itu, beberapa penulis klasik dan periwayat lainnya yang menulis tentang Piagam Madinah antara lain: Imam Ahmad Ibn Hambal (w. 241 H) dalam Al-Musnad, Darimi ( w. 255 H) dalam Al-Sunan, Imam Bukhori (w. 256 H) dalam Shahih-nya, Imam Muslim ( w.261 H) dalam Shahih-nya. Tulisan-tulisan lain tentang piagam tersebut juga bisa dijumpai dalam Sunan Abu Dawud (w. 272 H), Sunan Ibn Majah (w. 273 H), Sunan Tirmidzi (w. 279 H), Sunan Nasa’i (w. 303 H), serta dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk oleh al-Thabari.

Piagam Madinah ini telah diterjemahkan pula ke dalam bahasa asing, antara lain ke bahasa Perancis, Inggris, Itali, Jerman, Belanda dan Indonesia. Terjemahan dalam bahasa Perancis dilakukan pada tahun 1935 oleh Muhammad Hamidullah, sedangkan dalam bahasa Inggris terdapat banyak versi, diantaranya seperti pernah dimuat dalam Islamic Culture No.IX Hederabat 1937, Islamic Review terbitan Agustus sampai dengan Nopember 1941 (dengan topik The first written constitution of the world). Selain itu, Majid Khadduri juga menerjemahkannya dan memuatnya dalam karyanya War and Pearce in the Law of Islam (1955), kemudian diikuti oleh R. Levy dalam karyanya The Social Structure of Islam (1957) serta William Montgomery Watt dalam karyanya Islamic Political Thought (1968). Adapun terjemahan-terjemahan lainnya seperti dalam bahasa Jerman dilakukan oleh Wellhausen, bahasa Itali dilakukan oleh Leone Caetani, dan bahasa Belanda oleh A.J. Wensick serta bahasa Indonesia --untuk pertama kalinya-- oleh Zainal Abidin Ahmad.

Menurut Muhammad Hamidullah yang telah melakukan penelitian terhadap beberapa karya tulis yang memuat Piagam Madinah, bahwa ada sebanyak 294 penulis dari berbagai bahasa. Yang terbanyak adalah dalam bahasa arab, kemudian bahasa-bahasa Eropa. Hal ini menunjukkan betapa antusiasnya mereka dalam mengkaji dan melakukan studi terhadap piagam peninggalan Nabi.

Dalam teks aslinya, Piagam Madinah ini semula tidak terdapat pasal-pasal. Pemberian pasal-pasal sebanyak 47 itu baru kemudian dilakukan oleh A.J. Winsick dalam karyanya Mohammed en de joden te Madina, tahun 1928 M yang ditulis untuk mencapai gelar doktornya dalam sastra semit. Melalui karyanya itu, Winsick mempunyai andil besar dalam memasyarakatkan Piagam Madinah ke kalangan sarjana Barat yang menekuni studi Islam. Sedangkan pemberian bab-bab dari 47 pasal itu dilakukan oleh Zainal Abidin Ahmad yang membaginya menjadi 10 bab.
32A. CIA (Central Intelligence Agency)

Ialah dinas rahasia pemerintah Amerika Serikat. Dibentuk pada 18 September 1947 dengan penandatanganan NSA (National Security Act) -- badan keamanan nasional AS -- oleh Presiden Harry S. Truman. Saat itu, yang menjadi orang nomor satu dalam CIA ialah Letnan Jenderal Hoyt S. Vandenberg. NSA sendiri sudah berganti nama menjadi DCI (Director of Centeral Intelligence), yang mengkoordinasi, mengevaluasi, mengkorelasi, dan mengirim para agen CIA termasuk ke luar AS untuk menjaga keamanan nasional. Kini CIA dipimpin oleh Jen. Michael V. Hayden.

Pada era Perang Dingin dengan Uni Soviet, tugas-tugas CIA lebih banyak diarahkan pada kontra-intelijen. Kini, CIA juga mulai menangani peredaran narkotika, organisasi kejahatan internasional, perdagangan senjata gelap, dan yang paling hangat ialah kontra-teroris. Yang terakhir ini ialah terutama setelah serangan 11 September 2001 yang menghancurkan gedung World Trade Center.

CIA membekali para agennya dengan spy-kits, di tangan Direktorat Sains dan Teknologi. Berbagai peralatan canggih yang pernah dipakai CIA pada masa awal kelahirannya sampai era Perang Dingin disimpan di museum CIA di McLean, negara bagian Virginia. Seperti uang sedolar yang bisa menjadi ‘kontainer’ dokumen dan mesin, mesin pemecah kode bernama Enigma yang disetting untuk memberikan 150.000.000.000.000.000.000 jawaban, mikrodot kamera yang hanya bisa dibaca di bawah mikroskop. Itulah sebagian peralatan intelijen yang dipakai antara 1950-1960-an.

32B. CIA World Factbook (ISSN 1553-8133;di Amerika Serikat disebut dengan The World Factbook),
adalah sebuah publikasi tahunan dari Central Intelligence Agency (CIA), badan intelijen Amerika Serikat. CIA World Factbook (disingkat dengan Factbook saja) berisi data-data almanak mengenai negara-negara di dunia. Di dalamnya terdapat ringkasan 2-3 halaman tentang masalah demografi, geografi, komunikasi, pemerintahan, ekonomi dan militer dari masing-masing 268 negara atau dependensi yang diakui oleh Amerika Serikat.

Tujuan utama dari penulisan buku ini adalah untuk menyediakan informasi bagi pegawai-pegawai pemerintah Amerika Serikat. Namun, Factbook juga sering digunakan sebagai sumber atau referensi oleh mahasiswa, pelajar, atau publikasi-publikasi lainnya. Karena merupakan karya dari pegawai pemerintah AS, Factbook berada di domain umum (public domain).
Karena itu, siapapun berhak untuk menyebarkan, menyalin ataupun mengubah isinya. Sekalipun begitu, CIA meminta agar nama Factbook disebutkan jika seseorang mengutipnya. Karena berada dalam domain umum, banyak website maupun buku yang menggunakan informasi dan gambar dari Factbook.

Read More......

Hikmah dan Arti Ramadhan

Diantara nama bulan Ramadhan yang maghfirah adalah Syahrut Tabiyah dan Sahrul Jihad. Inilah nama-nama lain bulan Ramadhan yang penuh hikmah ini Ramadhan adalah tamu yang sangat agung yang selalu dinanti dan ditunggu oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Ada beberapa hikmah dari bulan Ramadhan yang penuh berkah dan maghfirah ini, yaitu sesuai dengan nama dari bulan Ramadhan itu sendiri. Bulan Ramadhan memiliki banyak nama disamping Ramadhan itu sendiri, diantaranya ialah :

1. Syahrut-Tarbiyah (Bulan Pendidikan)
Kenapa bulan Ramadhan disebut dengan syahrut Tarbiyah/bulan pendidikan, karena pada bulan ini kita dididik langsung oleh Allah SWT. seperti makan pada waktunya sehingga kesehatan kita terjaga. Atau kita diajarkan oleh supaya bisa mengatur waktu dalam kehidupan kita. Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah.



2. Syahrul Jihad
Pada masa Rasulullah justru peperangan banyak terjadi pada bulan Ramadhan dan itu semua dimenangkan kaum muslimin. Yang paling penting kita rasakan sekarang adalah kita berjihad melawan hawa nafsu sendiri, sehingga kita tetap bersungguh-sungguh menjalan aktifitas kita.

3. Syahrul Qur'an
Al-Qur'an petama sekali diturunkan di bulan Ramadhan dan pada bulan ini sebaiknya kita banyak membaca dan mengkaji kandungan Al-Qur'an sehingga kita faham dan mengerti perintah Allah yang terkandung di dalamnya.

4. syahrul Ukhuwah
Pada bulan ini kita merasakan sekali ukhuwah diantara kaum muslimin terjalin sangat erat dengan selalu berinteraksi di Masjid/Mushollah untuk melakkukan sholat berjama'ah. Dan diantara tetangga juga saling mengantarkan perbukaan sehingga antara kaum muslimin terasa sekali kebersamaan dan kesatuan kita.

5. Syahrul Ibadah
Bulan Ramadhan disebut juga dengan Bulan ibadah karena pada bulan ini kita banyak sekali melakukan ibadah-ibadah sunnah disamping ibadah wajib seperti sholat sunnat dhuha, rawatib dan tarawih ataupun qiyamullai serta tadarusan al-qur'an.

Itulah diantara hihmah dari bulan Ramadhan sesuai dengan nama-namanya. (Kiriman Abu Mahbub)

Read More......

Hikmah Ramadhan

Bulan Ramadhan selain bulan yang penuh berkah sebenarnya mempunyai beberapa nama julukan. Nama-nama itu merefleksikan makna keberkahan Ramadhan yang dapat diraih bagi yang menjalaninya dengan benar. Tulisan ini sebenarnya ulasan dari suatu artikel yang saya baca setahun yang lalu di beberapa situs Internet yang menjelaskan nama-nama lain bulan Ramadhan. Tapi, meskipun informasinya sudah beredar lama di masyarakat, tidak ada salahnya juga kan kalau kita mengingat kembali makna dan hikmah nama-nama bulan Ramadhan yang dikenal Umat Islam.
Bagi Umat Islam, pengidentifikasian nama-nama bulan Ramadhan dengan berbagai sinonimnya sebenarnya mengandung maksud. Nama-nama itu diungkapkan dengan singkat dan tepat sebagai “pengingat cepat atau penggugah” dan “keywords” tentang apa yang sebaiknya dilakukan di bulan tersebut. Selain itu, nama-nama bulan Ramadhan juga menyatakan berkah dan maghfirah yang dapat diraih pada kondisi dan suasana paling baik selama satu tahun ke belakang dan ke depan (Ramadhan tahun depan seandainya masih bisa diberi umur).


Demikian banyaknya keutamaan dan peluang untuk berubah di hadapan Allah SWT di bulan Ramadhan ini hingga bulan Ramadhan sering dikiaskan dengan perumpamaan Tamu Agung yang istimewa. Perumpamaan dan keistimewaan itu tidak saja menunjukkan kesakralannya dibandingkan dengan bulan lain. Namun, mengandung suatu pengertian yang lebih nyata pada aspek penting adanya peluang bagi pendidikan manusia secara lahir dan batin untuk meningkatkan kualitas ruhani maupun jasmaninya seoanjang hidupnya.
Karena itu, Bulan Ramadhan dapat disebut sebagai Syahrut Tarbiyah atau Bulan Pendidikan. Penekanan pada kata Pendidikan ini menjadi penting karena pada bulan ini kita dididik langsung oleh Allah SWT. Pendidikan itu meliputi aktivitas yang sebenarnya bersifat umum seperti makan pada waktunya sehingga kesehatan kita terjaga. Atau kita diajarkan oleh supaya bisa mengatur waktu dalam kehidupan kita. Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah. Jadi, pendidikan itu berhubungan langsung dengan penataan kembali kehidupan kita di segala bidang.
Menata kehidupan sesungguhnya bagian dari proses mawas diri atau introspeksi. Jadi, bulan Ramadhan sesungguhnya bulan terbaik sebagai masa mawas diri yang intensif. Proses mawas diri melibatkan evaluasi diri ke wilayah kedalaman jiwa untuk dinyatakan kembali dalam keseharian sebagai akhlak dan perilaku mulai yang membumi. Tentunya evaluasi ini didasarkan atas pengalaman hidup sebelumnya yaitu pengalaman atas semua peristiwa dan perilaku sebelas bulan sebelumnya sebagai ladang maghfirah yang sudah disemai dan ditanami pohon benih-benih perbuatan. Selain itu, evaluasi juga mencakup taksiran untuk kehidupan di masa depan, baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Pada masa Rasulullah peperangan fisik banyak terjadi pada bulan Ramadhan dan itu semua dimenangkan kaum muslimin. Peperangan fisik di masa Rasulullah adalah suatu keharusan yang tidak dapat ditolak karena situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu. Namun, seperti diungkapkan dalam hadis Nabi seusai Perang Badar, yang paling berat adalah peperangan kita untuk berjihad melawan hawa nafsu sendiri. Karena itu bulan Ramadhan sering disebut sebagai Syahrul Jihad dengan fokus pada pengendalian hawa nafsu diri sendiri (yaitu Wa Nafsi, simak QS 91:7).
Jihad melawan nafsu adalah ungkapan untuk menyucikan dan memurnikan nafsu kita untuk kembali semurni-murninya, yaitu dalam keadaan fitri. Ungkapan ini sebenarnya berasal dari firman Allah dalam QS 91:7-10 dan beberapa ayat lainnya yang berbunyi senada yaitu menyucikan jiwa. Menyucikan Jiwa adalah syarat yang mengiringi proses awal penerimaan wahyu yaitu IQRA (simak QS 96:1-5). Hal ini tentunya erat kaitannya dengan buah dari pendidikan jiwa secara intuitif maupun intelektual murni (atau intelek awal), dengan rasionalitas dan penyingkapan tabir-tabir gelap jiwa kita yang sejatinya “Ummi” dan “Fakir” di hadapan Allah, Rabbul ‘Aalamin (Pencipta, Pemelihara dan Pendidik semua makhlukNya).
Dari kedua pengertian nama bulan Ramadhan sebagai Bulan Pendidikan dan Bulan Jihad Melawan hawa nafsu tersebut, maka terungkaplah kemudian nama bulan Ramadhan sebagai Syahrul Qur’an. Al-Qur’an pertama sekali diturunkan di bulan Ramadhan dan pada bulan ini sebaiknya kita banyak membaca dan mengkaji kandungan Al-Qur’an sehingga kita faham dan mengerti perintah Allah yang terkandung di dalamnya. Karenanya, penamaan Syahrul Tarbiyah dan Syahrul Jihad sebenarnya berhubungan dengan suatu prakondisi sebelum Nabi Muhammad SAW menerima al-Qur’an sebagai Wahyu yang diwahyukan. Dalam konteks ini maka bulan Ramadhan sebagai Syahrul Qur’an sebenarnya merupakan peluang bagi semua Umat Islam yang bersyahadat dengan Nama Muhammad untuk mengkaji dan menggali nilai-nilai spiritual al-Qur’an untuk dinyatakan menjadi akhlak mulia alias akhlak Muhammad alias akhlak Qur’ani.
Pendek kata, Bulan Ramadhan sebenarnya merupakan napak tilas bagi semua Umat Islam untuk memakrifati perjanjiannya dengan Allah SWT (syahadatnya) sebagai manusia yang dilahirkan dan berkembang untuk menjalani hidup dengan kesadaran kudus. Napak tilas ini dilakukan lebih intim di Bulan Ramadhan dimana Umat Islam diharapkan dapat mengalami keadaan jasmani dan ruhani yang mirip dengan yang dialami Nabi Muhammad SAW ketika Al Qur’an turun ke Bumi. Inilah rahasianya kenapa di bulan ini ada yang disebut penyendirian total dengan I’tikaf di masjid pada 10 terakhir bulan Ramadhan dan ada malam Lailatul Qadar atau malam 1000 bulan. Karena itu, menurut saya, Ramadhan dapat disebut juga sebagai bulan napak tilas Nuzulul Qur’an dan Pemurnian Pengetahuan Tauhid dengan Aslim dan Islam yang lurus seperti halnya moyang Nabi Muhammad SAW dulu yaitu Ibrahim a.s yang memenggal kepala berhala yang dipuja kaumnya. Dari sini makna jihad melawan hawa nafsu pun dapat diungkapkan kembali sebagai jihad untuk memenggal kepala berhala-berhala hawa nafsu yang masih bercokol di dalam hati Umat Islam.
Selain prosesi yang bersifat keruhanian dengan pendidikan dan penerapan praktisnya, di bulan Ramadhan kita merasakan sekali suasana ukhuwah diantara kaum muslimin terjalin sangat erat dengan selalu berinteraksi di Masjid/Mushollah untuk melakkukan sholat berjama’ah. Dan diantara tetangga juga saling mengantarkan perbukaan sehingga antara kaum muslimin terasa sekali kebersamaan dan kesatuan kita. Syahrrul Ukhuwah adalah dimensi praktek yang dinyatakan bersamaan dengan pendidikan jasmani dan ruhani di bulan Ramadhan.
Seiring dengan semua itu, maka semakin jelaslah bahwa Bulan Ramadhan disebut juga sebagai Bulan Ibadah karena pada bulan ini kita banyak sekali melakukan ibadah-ibadah sunnah disamping ibadah wajib seperti sholat sunnat dhuha, rawatib dan tarawih ataupun qiyamullai serta tadarusan al-Ar’an. Bahkan dalam pengertian yang lebih luas, dimana semua makhluk diciptakan Allah sebagai hambaNya, maka semua aktivitas jasmani dan ruhani kita di Bulan Ramadhan dilatih untuk selalu menyatakan kebiasaan-kebiasaan luhur bahwa semua aktivitas kehidupan kita sejatinya adalah ibadah kepadaNya. Inilah dimensi makrifat Ramadhan ketika Umat Islam memasuki ketakwaan sesungguhnya sebagai tujuan dari diwajibkannya puasa (QS 2:183).
Untuk menjadi manusia takwa, peningkatan kualitas kemanusiaan terjadi di wilayah lahir maupun batin. Artinya dengan pemaknaan, pemahaman, ilmu dan tindakan yang seimbang dengan Kehendak Allah. Dengan hati, akal, dan perbuatan seluruh bagian tubuh manusia. Puasa Umat Islam di Bulan Ramadhan, akhirnya memang bukan sekedar menahan lapar dan haus secara harfiah. Namun, meliputi seluruh kenyataan diri kita sebagai makhluk yang berjasad, berjiwa, dan diberi amanat Ilahi untuk mengungkapkan jati diri kekhalifahanNya (kemampuannya untuk menerima amanat Pengetahuan Tauhid).
Karenanya, tolok ukur keberhasilan seseorang menjalankan puasa Ramadhan sebagai manusia yang takwa justru akan terlihat bukan hanya saat puasa dilaksanakan semata. Hasil puasa Ramadhan yang optimal dengan kiasan 1000 bulan, justru harus lebih banyak mempengaruhi perilaku manusia di waktu sesudah puasa, yaitu 11 bulan ke depan sampai kematian tiba. Penekanan dengan sisipan “harus” ini untuk mengingatkan kita supaya jangan menjadi bodoh dan lalai kembali seolah-olah Umat Islam hanya menjadi umat yang baik di bulan Ramadhan dan menjelang Iedul Fitri saja. Suasana Ramadhan harus dapat disebarkan kedalam rentang waktu 11 bulan kedepan setelah Ramadhan dan Iedul Fitri. Itulah sebenarnya Ladang Maghfirah yang harus mulai kembali diolah terus menerus untuk ditanami dengan amaliah kehidupan untuk menghasilkan buah-buah kehidupan yang paripurna.
Ladang Maghfirah adalah modal sekaligus peluang bagi manusia untuk kembali sadar dan berjalan di jalan Shirathaal Mustaqiim dan sampai dengan selamat di hadirat Allah SWT. Peluang ini berlaku bagi semua umat Islam yang dewasa dan bertanggung jawab, yang jiwanya selama menjalani kehidupan telah terkontaminasi oleh berbagai perbuatan yang tidak patut dalam ukuran norma Iman dan Islam. Tidak ada batasan ketika peluang itu dinyatakan saat Ramadhan yaitu bagi semua perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak. Karena itu, di bulan Ramadhan yang diwajibkan untuk berpuasa dengan tujuan menjadi takwa, maka jiwa Umat Islam sesungguhnya “dapat” diperhalus kembali ke posisi fitri untuk melangkah kembali ke masa depan dan menjalani kehidupan dengan cerapan makna yang semakin meningkatkan kualitas kemanusiaannya (yaitu sebagai manusia takwa).
Ramadhan, kembali dan selalu akan kembali selama kita masih hidup. Dan selama kita hidup pula, Allah SWT selalu menyediakan waktu ampunan bagi semua manusia, khususnya Umat Islam, untuk berdekat-dekatan dengan keintiman khusus yang disebut Bulan Ramadhan. Jadi, luruskanlah niat untuk beribadah Ramadhan dengan totalitas kehambaan di hadapanNya, tertunduk dan berserah diri padaNya dengan jujur guna meraih ketakwaan sesungguhnya


Read More......

Pernak-Pernik dalam Ramadhan

1. Niat
Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib atas setiap muslim untuk berniat puasa pada malam harinya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu.” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqy dari Hafshah binti Umar)
Niat tempatnya di hati sedang melafalkannya itu termasuk kebid’ahan. Kewajiban berniat puasa pada malam hari khusus untuk puasa wajib saja.
2. Waktu Puasa
Adapun waktu puasa dimulai dari terbit fajar subuh sampai terbenam matahari dengan dalil firman Allah,
“Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar.” (QS. Al-Baqarah, 2:186)


Dan perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa fajar ada dua:
a. Fajar Kazib (fajar awal). Dalam waktu ini belum boleh dilakukan solat subuh dan dibolehkan untuk makan dan minum bagi yang berpuasa.
b. Fazar Shodiq (fajar yang kedua/subuh) sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الفجر فجران: فأما الأول فإنه لا يحرم الطعام ولا يحل الصلاة وأما الثاني فإنه يحرم الطعام و يحل الصلاة
“Fajar itu ada dua. Adapun yang pertama, maka dibolehkan makan dan tidak boleh melakukan sholat, sedang yang kedua, maka diharamkam makan dan dibolehkan sholat.” (Riwayat Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, ad-Daruqutny, dan al-Baihaqy dengan sanad yang sahih)
Untuk mengenal keduanya dapat dilihat dari bentuknya. Fajar yang pertama, bentuknya putih memanjang vertikal seperti ekor serigala. Sedangkan fajar yang kedua, berwarna merah menyebar horisontal (melintang) di atas lembah-lembah dan gunung-gunung dan merata di jalanan dan rumah-rumah, dan jenis ini yang ada hubungannya dengan puasa.
Jika tanda-tanda tersebut telah tampak, maka hentikanlah makan dan minum serta bersetubuh. Sedangkan adat yang ada dan berkembang saat ini - yang dikenal dengan nama imsak - merupakan satu kebidahan yang seharusnya ditinggalkan. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar - seorang ulama besar dan ahli hadits yang bermazhab Syafi’i yang meninggal tahun 852 H - berkata dalam kitabnya yang terkenal Fath al-Bary Syarh al-Jami’ ash-Shohih (4/199), “Termasuk kebidahan yang mungkar adalah apa yang terjadi pada masa ini, yaitu mengadakan azan yang kedua kira-kira sepertiga jam sebelum fajar dalam bulan Ramadhan dan mematikan lentera-lentera sebagai alamat untuk menghentikan makan dan minum bagi yang ingin berpuasa, dengan persangkaan bahwa apa yang mereka perbuat itu demi kehati-hatian dalam beribadah. Hal seperti itu tidak diketahui, kecuali dari segelintir orang saja. Hal tersebut membawa mereka untuk tidak azan, kecuali setelah terbenam beberapa waktu (lamanya) untuk memastikan (masuknya) waktu-menurut persangkaan mereka- lalu mengakhirkan buka puasa dan mempercepat sahur. Maka mereka telah menyelisihi sunnah Rasulullah. Oleh karena itu, sedikit sekali kebaikan mereka dan lebih banyak kejelekan pada diri mereka. الله المستعان .”
Setelah jelas waktu fajar, maka kita menyempurnakan puasa sampai terbenam matahari lalu berbuka sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا أقبل الليل من ههنا و أدبر النهار من ههنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم
“Jika telah datang waktu malam dari arah sini dan pergi waktu siang dari arah sini serta telah terbenam matahari, maka orang yang berpuasa telah berbuka.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Waktu berbuka tersebut dapat dilihat dengan datangnya awal kegelapan dari arah timur setelah hilangnya bulatan matahari secara langsung. Semua itu dapat dilihat dengan mata telanjang tidak memerlukan alat teropong untuk mengetahuinya.
3. Sahur
3.1. Hikmahnya
Setelah mewajibkan berpuasa dengan waktu dan hukum yang sama dengan yang berlaku bagi orang-orang sebelum mereka, maka Allah mensyariatkan sahur atas kaum muslimin dalam rangka membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa’id al-Khudriy:
فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحور
“Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (Riwayat Muslim)
3.2. Keutamaannya
Keutamaan sahur antara lain:
1. Sahur adalah berkah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إنها بركة أعطاكم الله إياها فلا تدعوه
“Sesungguhnya dia adalah berkah yang diberikan Allah kepada kalian, maka jangan kalian meninggalkannya.” (Riwayat an-Nasai dan Ahmad dengan sanad yang sahih)
Sahur sebagai suatu berkah dapat dilihat dengan jelas karena sahur itu mengikuti sunnah dan menguatkan orang yang berpuasa serta menambah semangat untuk menambah puasa dan juga mengandung nilai menyelisihi ahli kitab.
2. Shalawat dari Allah dan malaikat bagi orang yang bersahur, sebagaimana yang ada dalam hadits Abu Sa’id al-Khudry radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السحور أكلة البركة، فلا تدعوه ولو أن يجرع أحدكم جرعة من ماء فإن الله وملائكته يصلون على المتسحرين
“Sahur adalah makanan berkah, maka jangan kalian tinggalkan walaupun salah seorang dari kalian hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur.” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Ahmad)
3.3. Sunnah Mengakhirkannya
Disunnahkan memperlambat sahur sampai mendekati subuh (fajar) sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,
“Kami bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pergi untuk solat.” Aku (Ibnu Abbas) bertanya, “Berapa lama antara azan dan sahur?” Beliau menjawab, “Sekitar 50 ayat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3.4. Hukumnya
Sahur merupakan sunnah yang muakkad dengan dalil:
a. Perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk itu sebagaimana hadits yang terdahulu dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تسحروا فإن في السحور بركة
“Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah.” (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim)
b. Larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari meninggalkannya sebagaimana hadits Abu Sa’id yang terdahulu. Oleh karena itu, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary (3/139) menukilkan ijmak atas kesunnahannya.
4. Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa
Di dalam puasa ada perkara-perkara yang merusaknya, yang harus dijauhi oleh seorang yang berpuasa pada siang harinya. Perkara-perkara tersebut adalah:
a. Makan dan minum dengan sengaja sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan makanlah dan minumlah kalian sampai jelas baggi kalian benang putih siang dari benang hitam malam dari fajar.” (QS. Al-Baqarah, 2:186)
b. Sengaja untuk muntah (muntah dengan sengaja).
c. Haid dan nifas.
d. Injeksi yang berisi makanan (infus).
e. Bersetubuh.
Kemudian ada perkara-perkara lain yang harus ditinggalkan oleh seorang yang berpuasa, yaitu:
1. Berkata bohong sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan berkata bohong dan beramal dengannya, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum.” (Riwayat al-Bukhari)
2. Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan) sebagaimana disebutkan dalam hadits
Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّراَبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، فَإِنْ سَابَكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ إِنِّيْ صَائِمٌ
“Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum. Puasa itu hanyalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah, ‘Saya sedang puasa. Saya sedang puasa.’” (Riwayat Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim)
5. Perkara-Perkara yang Dibolehkan
Ada beberapa perkara yang dianggap tidak boleh padahal dibolehkan, di antaranya:
• a. Orang yang junub sampai datang waktu fajar sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan fajar (subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya kemudian mandi dan berpuasa.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
• Bersiwak.
• Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika bersuci.
• Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda.
• Injeksi yang bukan berupa makanan.
• Berbekam.
• Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.
• Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.
• Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.
6. Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang mudah. Oleh karena itu, ia memberikan kemudahan dalam puasa ini kepada orang-orang tertentu yang tidak mampu atau sangat sulit untuk berpuasa. Mereka itu adalah sebagai berikut:
• Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan/bepergian ke luar kota).
• Orang yang sakit.
• Wanita yang sedang haid atau nifas.
• Orang yang sudah tua dan wanita yang sudah tua dan lemah.
• Wanita yang hamil atau menyusui.
7. Berbuka Puasa
7.1. Waktu berbuka
Berbuka puasa dilakukan pada waktu terbenam matahari dan telah lalu penjelasannya pada pembahasan waktu puasa.
7.2. Mempercepat Buka Puasa
Termasuk dalam sunnah puasa adalah mempercepat waktu berbuka dalam rangka mengikuti contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sebagaimana yang dikatakan oleh Amr bin Maimun al-Audy bahwa sahabat-sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat sahurnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Musannaf no 7591 dengan sanad yang disahihkan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary 4/199)
Adapun manfaatnya adalah:
1. Mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Sahl bin Saàd radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَزَالُ النَّاسَ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasanya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
2. Merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
3. Dalam rangka menyelisihi ahli kitab sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ الدَّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَهُ
“Agama ini akan senantiasa menang selama manusia (kaum muslimin) mempercepat buka puasanya karena orang-orang Yahudi dan Kristen (Nashrani) mengakhirkannya.” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan)
Buka puasa dilakukan sebelum sholat maghrib karena itu merupakan akhlak para nabi. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi kita untuk berbuka dengan kurma dan kalau tidak ada kurma, maka memakai air. Ini merupakan kesempurnaan kasih sayang dan perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya.
8. Adab Orang yang Berpuasa
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk beradab dengan adab-adab yang syar’i, di antaranya:
• Memperlambat sahur.
• Mempercepat berbuka puasa.
• Berdoa ketika berpuasadan ketika berbuka.
• Menahan diri dari perkara-perkara yang merusak puasa.
• Bersiwak.
• Berderma dan tadarus Al-Qur’an.
• Bersungguh-sungguh dalam beribadah khususnya pada sepuluh hari terakhir.
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id


Read More......